Senjata PT. Pindad Indonesia SS2



Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi mengungkapkan, senapan serbu produksi putra-putra bangsa Indonesia telah terbukti berhasil menunjukkan prestasi juara pada beberapa kejuaraan tingkat dunia.

"Yang jelas, demikian Fayakhun Andiradi, senapan serbu SS2-V1 V5 itu merupakan senjata buatan PT Pindad yang rekayasanya 100 persen dilakukan oleh putra-putra bangsa indonesia," ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan itu, sehubungan dengan adanya ketertarikan sejumlah negara tetangga atas senjata produksi Indonesia tersebut.

"Jenis senapan serbu SS2-V1 hingga V5 yang diproduksi oleh PT Pindad di Bandung ini, dan kini sedang ditawarkan ke beberapa negara tetangga, terutama Malaysia yang menunjukkan minat besar untuk membelinya," katanya lagi.

Senapan serbu ini, menurutnya, berlaras panjang kaliber 5,56 mm yang beberapa kali menjadi senjata andalan dalam kejuaraan bertaraf internasional.

"Karena terbukti bisa membawa juara beberapa perutusan Indonesia, sehingga sejumlah negara tetangga tertarik membelinya," katanya lagi.

Fayakhun Andriadi atasnama rekan-rekannya di Komisi I DPR RI lalu mendesak Pemerintah RI melalui Kementerian Pertahanan, agar menyetop impor alat utama sistem persenjataan (Alutsista) tertentu yang sudah bisa direkayasa dan diproduksi di Indonesia.

"Khusus untuk peluru dan senapan berlaras pendek, yakni pistol, juga senapan berlaras panjang sejenis SS2, kita jangan lagi impor, lebih mengutamakan produksi dalam negeri, agar semakin mempercepat menuju swasembada Alutsista," ujarnya.

`Political will` Pemerintah RI, menurutnya, amat diperlukan untuk diwujudkonkretkan dalam `political action`, yakni di sektor kebijakan anggaran untuk mendukung percepatan menuju swasembada Alutsista secara bertahap.

"Kita harus bisa melakukannya dan jangan lagi terlalu bergantung kepada impor, sehingga kita tidak lagi selalu jadi korban kebijakan embargo sepihak dan lain-lain kebijakan yang merugikan kepentingan pertahanan nasional," tegas Fayakhun Andriadi.

Subscribe to receive free email updates:

Silahkan tinggalkan komentar anda di sini